Ratusan Pemuda di Dumai Gabung Grup Video Porno, Ada Iuran Bulanan
Dari informasi itu, Tim yang dipimpin AKP Primadona langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JP di kawasan Jalan Teratai, Kelurahan Dumai Kota.
Dari tangan Jack, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 2 unit handphone berisi video porno, 1 kartu ATM, 2 kartu memori, 1 unit sepeda motor, dan beberapa akun Telegram.
Atas perbuatannya, Jack dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Ancaman hukumannya mencapai maksimal 6 tahun penjara,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Ratusan pemuda di Dumai, ternyata sudah menjadi member group video porno, yang dibuat oleh pria berinisial JP alias Jack (22), keuntungannya hingga Rp 50 juta.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Pengiriman TKI Ilegal ke Malaysia Terbongkar, Satu Tersangka Ditangkap Polres Dumai
- 7 Fitur Baru di Telegram, Nomor 4 Menarik
- Perempuan Mantan Caleg Sebarkan Video Porno