Ratusan Pengendara Tanpa SIKM Diminta Putar Balik
jpnn.com, JAKARTA - Ratusan pengendara tanpa surat izin keluar-masuk (SIKM), termasuk berpenumpang melebihi kapasitas di Jakarta Timur diminta putar balik ke daerah asal, Rabu (27/5) sore.
"Sejak pagi hingga sore ini sudah 79 motor dan 42 mobil yang kita minta putar balik karena melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)," kata Kasatpol PP Jakarta Timur Budhi Novian, di Jakarta.
Para pelanggar tersebut diminta putar balik oleh petugas gabungan di pos pemeriksaan Jalan Bekasi Raya, Cakung.
Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dishub hingga aparatur kelurahan dan kecamatan menyasar kepemilikan SIKM yang disyaratkan Pergub 47 Tahun 2020.
Petugas mengamati satu per satu pengendara yang melintas dari arah Bekasi menuju Cakung, Jakarta Timur.
Setiap kali mendapati plat nomor kendaraan di luar Jabodetabek, petugas mengarahkan pengendara memasuki lajur lambat untuk dihentikan dan memeriksa sejumlah persyaratan.
Salah satunya adalah pengendara mobil pribadi jenis minibus yang mengangkut hingga delapan orang penumpang.
Petugas meminta seluruh penumpang turun untuk dicek satu per satu suhu tubuhnya.
Ratusan pengendara tanpa surat izin keluar-masuk (SIKM), termasuk berpenumpang melebihi kapasitas di Jakarta Timur diminta putar balik ke daerah asal.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN
- Presiden AS Joe Biden Positif Covid-19