Ratusan Perusahaan di DKI Kena Segel, Sahroni Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung ketegasan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI. Jakarta yang telah menyegel ratusan perusahaan bandel saat pelaksanaan PPKM Darurat.
Sahroni menilai penyegelan perusahaan pelanggar PPKM Darurat itu bentuk kesigapan Kapolda Irjen Fadil Imran dan Gubernur Anies Baswedan beserta jajaran dalam menindak pelanggar protokol kesehatan.
Anggota DPR RI asal DKI Jakarta itu juga mengapresiasi aksi Kapolda Metro Jaya dan Gubernur Anies yang telah melakukan sidak ke banyak perusahaan nakal begitu PPKM Darurat diberlakukan.
"Terbukti, sejauh ini sudah ada sekitar 103 perusahaan yang disegel. Ini menunjukkan bahwa keduanya sangat tanggap dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/7).
Ratusan perusahaan itu disegel lantaran terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.
Di antaranya tetap beroperasi meskipun bukan termasuk kategori perusahaan yang esensial dan kritikal.
Menurut Sahroni, komitmen seperti itu sangat diperlukan mengingat kasus Covid-19 di ibu kota yang makin parah.
Dalam kondisi sekarang ini, dia menilai tidak boleh ada lagi yang bermain-main dengan aturan. Harus ada langkah tegas agar warga maupun perusahaan kapok dan tidak berani melanggar.
"Ini juga bagus karena menunjukkan bahwa pemerintah tegas tidak hanya ke UKM, namun juga ke bisnis besar," ucap politikus Partai NasDem itu.
Ratusan perusahaan pelanggar aturan PPKM Darurat disegel polisi bersama Pemprov DKI Jakarta.
- Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- DPR Dukung Penuh Menko Polkam Lindungi Pelajar dari Judi Online
- Kabagops Polres Solok Selatan Merokok Saat Diperiksa Propam, Sahroni: Wajib Dievaluasi
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA