Ratusan Perwira TNI dan Polri dapat Pembekalan dari Kepala BPIP hingga Deputi
Di tengah situasi serba tidak mungkin itulah Bangsa Indonesia proklamasi.
"Di tengah Perang Dunia II, kalah teknologi militernya, dan waktunya hanya 59 detik. Apa hasilnya? Hasilnya proklamasi kita di bawah Pancasila berhasil mempersatukan”, jelas Yudian.
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B. memaparkan BPIP terus berupaya mengembalikan Pancasila agar dibahas dan dipelajari kembali, di ruang-ruang formal, nonformal, maupun informal.
Dirinya mengaku saat ini Mata Ajar Pendidikan Pancasila akan diberikan kembali kepada para siswa PAUD hingga Perguruan Tinggi setelah 20 tahun lost generations.
Sebagai langkah konkret, BPIP melakukan suatu pengkajian dan penilaian bahwa moral berasal dari pendidikan.
"Alhamdulilah bersama Kemenristekdikbud, lahir PP 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan yang mengembalikan Pancasila sebagai mata ajar wajib”, ungkap Tonny.
Dirinya menambahkan, mata ajar Pendidikan Pancasila akan mulai berlaku tahun ajaran 2023-2024 pada semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi.
"Pendidikannya seperti apa? Konsep yg dibangun, belajar dari mulai sejarah. Komposisi 30 persen kognitif, 70 persennya psikomotorik dan afektif, bentuk Pancasila dalam tindakan. Karena Pancasila bukan hapalan, melainkan implementasi atau tindakan”, tambahnya.
Ratusan Perwira Siswa (Pasis) Sesko TNI mendapatkan pembekalan dari Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Prof. Drs. K.H. Yudian Wahyudi
- Kumpul Bareng Komunitas Tionghoa di PIK, Ridwan Kamil Gaungkan Toleransi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Letjen TNI Richard Pimpin Upacara Pemberangkatan Satgas Kizi TNI Kontingen Garuda XXXVII-K ke Afrika Tengah
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas