Ratusan Petugas KPPS Meninggal Dunia, Ini Catatan Ikatan Dokter Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberi perhatian serius terhadap meniggalnya ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) Pemilu 2019. Wakil Ketua Dewan Pakar IDI M Nasser menyatakan, persoalan itu harus menjadi catatan penting bagi pemerintah dan penyelenggara pemilu agar hal serupa tak terulang pada masa mendatang.
“Jangan kita membicarakan yang meninggal saja, tetapi bagaimana yang sakit ini harusnya dikelola dengan baik,” ujar Nasser dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (18/5).
Baca juga: Komnas HAM Mulai ke Lapangan, Selidiki Kematian Para Petugas KPPS dan Linmas
Nasser menambahkan, penyelenggara pemilu harus tahu betul kondisi para petugas KPPS sebelum bertugas. Untuk itu, IDI menyarankan kepada penyelenggara pemilu menggelar pemeriksaan kesehatan terhadap calon petugas KPPS.
“Itu jadi catatan penting untuk meminta seluruh anggota kami tidak boleh lagi ada pemeriksaan-pemeriksaan yang performance seperti itu yang hanya menensi saja,” katanya.
Selain itu, Nasser juga berpesan kepada calon atau petugas KPPS yang kelelahan tidak mengonsumsi minuman penambah stamina. Sebab, hal itu bisa berbahaya bagi kesehatan.
Baca juga: Ratusan Petugas KPPS Meninggal, Pemantau Pemilu Siap Lapor ke Mahkamah Internasional
Nasser menegaskan, cara terbaik mengatasi kelelahan hanyalah istirahat. “Minuman yang diduga dipakai jadi dopping, banyak sekali petugas didampingi minuman yang belum tentu itu sehat,” katanya mengingatkan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan catatan penting atas meninggalnya ratusan petugas KPPS agar hal serupa tak terulang pada masa mendatang.
- Petugas di Lapangan Harus Tahu Aturan Pelaksanaan Pemungutan Suara
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Libatkan Warga Disabilitas Jadi KPPS Pilkada 2024
- 3.864 KPPS Akan Bertugas di 552 TPS Kota Kupang Pada Pilkada 2024
- Tugas KPPS Sangat Penting, Harus Jalankan Tugas Sesuai UU
- Ingat, Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS Harus Netral