Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas!

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 134 aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilaporkan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
PNS dan PPPK tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.
“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan sanksi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (17/5).
Selama pelarangan mudik, KemenPAN-RB telah menerima 160 laporan masyarakat.
Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN baik PNS maupun PPPK yang mudik.
Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyelidiki laporan masyarakat terhadap 134 ASN baik PNS maupun PPPK yang nekat mudik.
- Gaji PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Disiapkan, Sebegini, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Sudah Saatnya Pengangkatan R2 & RE jadi PPPK Paruh Waktu, tetapi Ada yang Bikin Kecewa
- Arus Mudik Lebaran 2025 Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
- Kapolda Riau Pastikan Antisipasi Bencana di Jalur Riau-Sumbar
- Arus Mudik, InJourney Pastikan Kesiapan 37 Bandara di Seluruh Indonesia
- One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Dihentikan