Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas!
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 134 aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK dilaporkan nekat mudik saat cuti bersama dan libur Idulfitri lalu.
PNS dan PPPK tersebut dilaporkan oleh masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau yang dikenal dengan sebutan SP4N-LAPOR!.
“Mohon yang masuk dalam sistem LAPOR! segera diselidiki dan ditindaklanjuti. Jika memang terbukti bersalah, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memberikan sanksi,” tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (17/5).
Selama pelarangan mudik, KemenPAN-RB telah menerima 160 laporan masyarakat.
Dari jumlah laporan itu, ada 134 pengaduan masyarakat terkait ASN baik PNS maupun PPPK yang mudik.
Sedangkan sisanya, laporan masyarakat terkait permohonan informasi dan aspirasi.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh masyarakat melalui Platform Pengaduan Nasional SP4N-LAPOR! selama pelarangan mudik 6 hingga 17 Mei 2021.
Penjatuhan sanksi tersebut adalah tindak lanjut dari Surat Edaran MenPAN-RB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyelidiki laporan masyarakat terhadap 134 ASN baik PNS maupun PPPK yang nekat mudik.
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?