Ratusan PNS dan PPPK Siap-siap Kena Sanksi, MenPAN-RB: Selidiki, Tindak Tegas!

Secara tegas MenPAN-RB melarang ASN untuk melakukan mudik, kecuali dengan alasan tertentu atas izin tertulis dari PPK atau penugasan yang paling rendah ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setingkat pejabat eselon II.
Menteri Tjahjo menegaskan, 134 laporan ASN yang mudik agar segera dilakukan klarifikasi oleh instansi yang bersangkutan.
Apabila memang benar PNS dan PPPK yang bersangkutan mudik selama waktu pelarangan mudik, dia meminta agar PPK tidak ragu-ragu untuk menjatuhkan hukuman displin.
Baca Juga: 8 Jenis Olahraga ini Cocok untuk Bakar Kalori Setelah Lebaran
Pemberian hukuman disiplin dilakukan berdasarkan PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Pemberian hukuman disiplin tergantung dari jenis dan dampak pelanggaran yang dilakukan PNS maupun PPPK.
“Pelaporan di LAPOR! ini mohon diselesaikan dengan baik,” kata Menteri Tjahjo.(esy/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
MenPAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian menyelidiki laporan masyarakat terhadap 134 ASN baik PNS maupun PPPK yang nekat mudik.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Fenomena Pendatang Saat Mudik, Wagub Jabar: Jangan Membebani Pemerintah!
- H+3 Pemudik Masih Padat di Terminal Kampung Rambutan
- Alhamdulilah, Ibu Atun Akhirnya Bisa Mudik ke Kampung Halaman
- ASDP Kembali Terapkan Diskon Tarif Layanan Ekspres Mulai 3-7 April, Ini Besarannya
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan