Ratusan PNS DKI Bolos di 'Hari Kejepit'
Sabtu, 05 Februari 2011 – 03:03 WIB
Bahkan berdampak pada jenjang karier seorang PNS. Lebih tegas lagi, para PNS yang bolos kerja itu terancam dikenakan pengurangan tas tunjangan kerja daerah (TKD). Sementara Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budi Utomo mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat 664 pegawai tidak hadir.
Sebanyak 276 pegawai tidak masuk dengan alasan sakit, 202 pegawai beralasan ijin, 181 pegawai cuti, dan 5 pegawai tidak memiliki keterangan. “Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, efeknya potongan TKD sebesar 1 persen dari penghasilannya,” tutur dia.
Namun, tambah Budi, jika dalam satu bulan selama satu tahun PNS tidak masuk kerja lantaran tanpa keterangan akan diberhentikan secara tidak hormat. Diakuinya, hingga kini belum pernah ada PNS yang diberhentikan akibat perilaku bolos. (rul)
KEBON SIRIH - Suasana kerja di lingkungan Pemprov DKI pada Jumat (4/2) kemarin terlihat lebih longgar dibandingkan hari kerja biasanya. Pasalnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS