Ratusan PNS DKI Bolos di 'Hari Kejepit'

Ratusan PNS DKI Bolos di 'Hari Kejepit'
Ratusan PNS DKI Bolos di 'Hari Kejepit'
Bahkan berdampak pada jenjang karier seorang PNS. Lebih tegas lagi, para PNS yang bolos kerja itu terancam dikenakan pengurangan tas tunjangan kerja daerah (TKD). Sementara Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budi Utomo mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat 664 pegawai tidak hadir.

Sebanyak 276 pegawai tidak masuk dengan alasan sakit, 202 pegawai beralasan ijin, 181 pegawai cuti, dan 5 pegawai tidak memiliki keterangan. “Jika ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, efeknya potongan TKD sebesar 1 persen dari penghasilannya,” tutur dia.

Namun, tambah Budi, jika dalam satu bulan selama satu tahun PNS tidak masuk kerja lantaran tanpa keterangan akan diberhentikan secara tidak hormat. Diakuinya, hingga kini belum pernah ada PNS yang diberhentikan akibat perilaku bolos. (rul)


Berita Selanjutnya:
Imlek, Foke Bagi-bagi Angpau

KEBON SIRIH - Suasana kerja di lingkungan Pemprov DKI pada Jumat (4/2) kemarin terlihat lebih longgar dibandingkan hari kerja biasanya. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News