Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel
Selasa, 05 Juli 2011 – 11:55 WIB
Sementara Kepala Sub Bagian Kepegawaian Jakarta Pusat Arie Supeno mengatakan, pelaksanaan apel itu mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 tahun 2009 tentang Peraturan Jam Kerja. Selain itu juga mengacu pada Instruksi Walikota Jakarta Pusat nomor 19 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Apel Bagi Pegawai.
Baca Juga:
Karena itu, sudah semestinya apel dilaksanakan setiap hari kerja, yakni pagi dan sore hari. Namun dengan adanya kebijakan lain, pelaksanaan apel hanya sekali dalam sepekan. Yaitu pada Senin pagi saja.
Jumlah PNS di Walikotamadya Jakarta Pusat sebanyak 1.798 orang. Sebanyak 114 di antaranya tidak mengikuti apel. Dengan rincian, tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 105 orang, sakit 5 orang, cuti 3 orang dan mengikuti pendidikan 1 orang. Dengan kata lain, PNS yang mengikuti apel tersebut 94,5 persen dari jumlah keseluruhan.
Sebagai aparatur pelayanan, para PNS di DKI telah mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup signifikan jumlahnya. Hal itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besaran TKD yang diterima pegawai antara Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta.
KENDATI memiliki gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikotamadya Jakarta Pusat masih suka bolos
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS