Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel

Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel
Ratusan PNS Jakpus Mangkir Apel
Sementara Kepala Sub Bagian Kepegawaian Jakarta Pusat Arie Supeno mengatakan, pelaksanaan apel itu mengacu pada ketentuan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 34 tahun 2009 tentang Peraturan Jam Kerja. Selain itu juga mengacu pada Instruksi Walikota Jakarta Pusat nomor 19 tahun 2009 tentang Pelaksanaan Apel Bagi Pegawai.

Karena itu, sudah semestinya apel dilaksanakan setiap hari kerja, yakni pagi dan sore hari. Namun dengan adanya kebijakan lain, pelaksanaan apel hanya sekali dalam sepekan. Yaitu pada Senin pagi saja.

Jumlah PNS di Walikotamadya Jakarta Pusat sebanyak 1.798 orang. Sebanyak 114 di antaranya tidak mengikuti apel. Dengan rincian, tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 105 orang, sakit 5 orang, cuti 3 orang dan mengikuti pendidikan 1 orang. Dengan kata lain, PNS yang mengikuti apel tersebut 94,5 persen dari jumlah keseluruhan.

Sebagai aparatur pelayanan, para PNS di DKI telah mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup signifikan jumlahnya. Hal itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besaran TKD yang diterima pegawai antara Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta.

KENDATI memiliki gaji dan tunjangan yang relatif tinggi, pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan kantor Walikotamadya Jakarta Pusat masih suka bolos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News