Ratusan PNS Kota Tegal Absen
Rabu, 15 September 2010 – 07:14 WIB
Menurutnya bagi PNS yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenai sanksi. Yaitu sesuai denagn PP No. 30 tahun 1980 yang sudah diperbaharui menjadi PP No. 53 tahun 2010. Tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil.
Dalam PP tersebut, pada pasal 7 menyebutkan ada 3 jenis hukuman yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar. Diantaranya ringan, sedang, dan berat. Dalam hal ini hukuman yang akan diberikan adalah teguran lisan dari masing-masing kepala SKPD. Karena dalam PP itu masuk dalam pelanggaran ringan.
"Pada hari pertama masuk ini, tidak ada acara halal bihalal massal. Akan tetapi halal bihalal dilaksanakan di masing-masing SKPD. Sedangkan sesuai rencana halal bihalal masal akan dilaksanakan pada 17 September nanti, dibarengkan dengan upacara tujuhbelasan," ujarnya.
Sebelumnya Herlien menyampaikan, berdasar Surat Edaran (SE) Sekda atas nama Wali Kota Tegal No. 850/001, tertanggal 6 September, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dilaksanakan pada H-1 dan H+2. Karenannya, pemkot Tegal siapkan sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang absen pada H+3 atau 14 September.
TEGAL -- Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kota Tegal tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran
BERITA TERKAIT
- Seorang Kakek Digigit Komodo di Pulau Rinca, Begini Kondisinya
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Irjen Iqbal Ingatkan Pengusaha Angkutan Umum Utamakan Keselamatan Penumpang Saat Natal & Tahun Baru
- Pengamanan Nataru, Irjen Iqbal Ancam Copot Pejabat yang Tak Becus Jaga Masyarakat
- 1 Perahu Nelayan Mukomuko Karam Diterjang Ombak Besar
- Siang Ini Dua RT di Kelurahan Pluit Terendam Banjir Rob