Ratusan PNS Kota Tegal Absen

Ratusan PNS Kota Tegal Absen
Ratusan PNS Kota Tegal Absen
SE tersebut sejalan dengan SE Sekda Provinsi Jateng No. 850/14830 tertanggal 26 Agustus. Didalamnya menyebutkan, bahwa hari libur nasional lebaran Idul Fitri 1431 H jatuh pada 10 dan 11 September. Sedangkan cuti bersama dilaksanakan pada 9 dan 11 September. Dengan demikian pada 14 September PNS sudah diwajibkan berangkat atau aktif kembali. (adi)
Berita Selanjutnya:
Tarakan Butuh 276 PNS Baru

TEGAL -- Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemerintah Kota Tegal tidak hadir pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama lebaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News