Ratusan PNS Minta Pindah, Ada Apa?
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Sebanyak 200 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengajukan permohonan pindah dinas.
Meski demikian, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar.
"Silakan saja bagi yang mau pindah. Dengan begitu, berarti mereka sudah tidak betah di Kutim ini," sebut Irawansyah sebagaimana dilansir laman Prokal, Rabu (11/7).
Dia pun meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah di kecamatan membuat daftar dan pengusulan pengisian jabatan yang kosong.
"Segera usulkan jabatan yang kosong secepatnya ke Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Kepangkatan, Red) Kutim," tegas Irwansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 200 PNS itu, dua di antaranya merupakan kepala dinas.
Di sisi lain, sebanyak 82 PNS Pemkab Kutim sudah pensiun tahun ini.
Selain itu, delapan pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II pensiun pada 2018.
Sebanyak 200 pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, mengajukan permohonan pindah dinas.
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024
- BKN: Pengelolaan Kinerja Berpengaruh pada Kenaikan Pangkat & Pensiun, Guru ASN Jangan Abai