Ratusan PNS Pemko Terbelit Utang Rp 35 Miliar
Sebab, dana dari PNS itulah yang dipakai koperasi untuk menutup dana anggota yang senilai sekitar Rp 30 miliar. ”Membayarnya lewat kantor kami yang ada di Jalan Sriwijaya No 1,” kata Barlian.
Dengan adanya somasi ini, Barlian berharap agar bisa diperhatikan betul. Karena jika tidak direspons, somasi akan kembali dilayangkan untuk kali kedua pada Januari 2017 mendatang.
”Kalau masih tidak diperhatikan lagi, maka kami akan menempuh upaya hukum,” tegas Barlian.
Upaya hukum yang akan dilakukan pihaknya nanti bisa berupa gugatan perdata. Dengan demikian, pengadilan yang akan memutuskan nanti, termasuk menentukan aset mana yang bisa disita sebagai biaya ganti rugi.
Barlian menambahkan, 619 PNS yang sudah kena somasi ini bisa bertambah lagi. Karena masih ada sekitar 400 PNS lagi yang tercatat memiliki utang ke koperasi tersebut.
Hanya saja, tunggakan utang 400 PNS itu masih belum terlalu lama, hitungan beberapa bulan saja.
”Untuk mereka (400 PNS), somasi akan kami sampaikan pada gelombang kedua,” kata anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) tersebut.
Sementara itu, Ketua Koperasi Montana Hotel Dewi Maria menjelaskan, banyaknya PNS yang pinjam uang ke koperasinya itu karena faktor kedekatan saja. Kebetulan dirinya juga pensiunan Dinas Koperasi Pemkot Malang, sehingga banyak yang kenal dengan PNS di lingkungan Pemkot Malang.
JPNN.com – Sebanyak 619 PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sejak Oktober 2016 lalu, telah disomasi Koperasi Montana Hotel.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer
- Wahai PNS & PPPK, Inilah 5 Instansi Skor Indeks BerAKHLAK Terbaik 2024