Ratusan PPPK Formasi 2022 Terkena Mutasi, tetapi Patut Disyukuri
jpnn.com - MAKASSAR - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional RI mengembalikan 114 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 untuk bertugas di daerah asal, tepatnya di BKKBN Sulawesi Selatan.
Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel Shodiqin menjelaskan, mutasi PPPK ke daerah asal itu merupakan tindak lanjut dari nota dinas yang diterbitkan oleh BKKBN RI.
Mutasi ini patut disyukuri karena ratusan PPPK bisa kembali ke daerah asal, mengingat sebelumnya banyak yang ditempatkan jauh dari provinsi asal.
"Selamat kepada seluruh PPPK penyuluh KB yang pada hari ini telah dikembalikan ke daerah asal, yaitu Sulawesi Selatan," kata Shodiqin saat menerima dan menyambut langsung 144 PPPK, di Makassar, Senin (12/2).
Sebanyak 144 PPPK formasi 2022 ini merupakan penyuluh KB yang sebelumnya ditempatkan jauh dari kampung halaman.
Mereka tersebar di Perwakilan BKKBN Provinsi Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, hingga Sulawesi Utara.
Shodiqin berharap dengan adanya tambahan 144 PPPK ini bisa menambah SDM penyuluh KB di lapangan, demi menyukseskan pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana), serta Percepatan Penurunan Stunting di Sulawesi Selatan.
"Saya harapkan kita mampu memperlihatkan kualitas kerja yang baik di lini lapangan, dan membuktikan bahwa keberadaan PPPK Penyuluh KB yang sudah tiga tahun terakhir mendapatkan kuota MempanRB mampu memberikan kemajuan terhadap Pelaksanaan Program Bangga Kencana, khususnya di Sulsel," katanya.
Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK formasi 2022 patut bersykur karena mereka terkena mutasi.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024