Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Disita, Bea Cukai Menyelamatkan Potensi Kerugian Negara
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, dan Bea Cukai Pekanbaru, Riau, berhasil menyita ratusan ribu batang rokok ilegal.
Bea Cukai pun sukses menyelamatkan potensi kerugian negara.
Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Subdenpom Pati, melakukan penindakan terhadap dua rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jepara, Jumat (20/8).
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara.
Tim telah berkoordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mendampingi pemeriksaan terhadap rumah tersebut.
Hasilnya, tim berhasil menemukan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) batangan dan rokok jenis SKM dalam kemasan.
Total ada 11 karung dan satu karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merek L.4 BOLD tanpa dilekati pita cukai, serta barang penolong lain seperti etiket dan alat pemanas.
“Selain itu tim juga mendapati pemilik barang berinisial ARP (37) dan 2 orang pekerja berinisial W (31) dan UH (36),” ujar Gatot.
Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, dan Bea Cukai Pekanbaru, Riau, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ribu batang rokok ilegal. Bea Cukai pun sukses menyelamatkan potensi kerugian negara.
- Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Pemda di Sulawesi dengan Gelar Rakor, Ini yang Dibahas
- Bea Cukai Terbitkan NPPBKC untuk Perusahaan Hasil Tembakau Asal Probolinggo
- Bea Cukai Tual Kawal Perusahaan Ini Ekspor Produk Perikanan ke Hong Kong
- Terbitkan NPPBKC untuk PR Umi Kulsum, Begini Harapan Bea Cukai Probolinggo
- Bea Cukai Bandung Amankan 2,47 Juta Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Wilayah Ini
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10,95 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku