Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal kembali Diamankan Bea Cukai

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal kembali Diamankan Bea Cukai
Petugas Bea Cukai mengamankan ribuan karung berisi rokok ilegal. Foto: Bea Cukai

Petugas rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh dari beberapa toko.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan, petugasnya telah melakukan patroli di sekitar desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen.

Setelah beberapa saat, petugas mencurigai salah satu toko sembako yang terindikasi menjual rokok ilegal.

Petugas kemudian mendapati belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual.

“Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7.867.860. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut,” ujar latif.

Latif menuturkan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.

“Peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok kecil dan juga memberi dampak pada Industri rokok besar, maka dari itu tidak ada pilihan lain selain menindak tegas terhadap pelanggar-pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ikl/jpnn)

Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Malang Kembali mengamankan total ratusan ribu batang rokok ilegal.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News