Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal kembali Diamankan Bea Cukai
Petugas rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diperoleh dari beberapa toko.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengungkapkan, petugasnya telah melakukan patroli di sekitar desa Tumpukrenteng Kecamatan Turen.
Setelah beberapa saat, petugas mencurigai salah satu toko sembako yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Petugas kemudian mendapati belasan ribu batang rokok ilegal berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang disimpan dan disediakan untuk dijual.
“Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp7.867.860. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut,” ujar latif.
Latif menuturkan bahwa Bea Cukai Malang akan terus menindaklanjuti setiap informasi dan laporan dari masyarakat mengenai peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya.
“Peredaran rokok ilegal dapat mematikan industri rokok kecil dan juga memberi dampak pada Industri rokok besar, maka dari itu tidak ada pilihan lain selain menindak tegas terhadap pelanggar-pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Jambi dan Bea Cukai Malang Kembali mengamankan total ratusan ribu batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta