Ratusan Ribu Guru Agama Ancam Mogok Mengajar Mulai Akhir Maret

jpnn.com - Ratusan ribu guru agama yang berstatus honorer mengancam akan mogok mengajar bila sampai akhir bulan ini tidak ada formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK untuk mereka.
Ketua Umum DPP Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Mahnan Marbawi mengatakan, tidak adanya formasi PPPK untuk guru agama (di luar formasi 9.464 untuk sisa honorer K2 pada rekrutmen PPPK Februari 2019), menunjukkan ketidakadilan pemerintah.
Guru agama yang sebagian besar honorer, memegang peranan sangat penting dalam menciptakan generasi berakhlak mulia.
Sayangnya, hak-hak mereka untuk meningkatkan statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) PPPK tidak diberikan.
"Formasi PPPK untuk guru agama di luar honorer K2 tidak ada. Ini bentuk ketidakadilan terhadap guru pendidikan agama," kata Marbawi yang dihubungi JPNN.com Sabtu (6/3).
Dia mengungkapkan, ada desakan guru agama akan melakukan mogok mengajar nasional. Namun, keinginan itu masih ditahan.
"Kawan-kawan dari guru agama dan pendidikan agama Islam (PAI) sudah mendesak mogok mengajar, cuma masih saya cegah. Saya minta mereka bersabar sampai akhir Maret ini untuk mendengarkan pengumuman resmi pemerintah soal rekrutmen CPNS dan PPPK," tuturnya.
Bila dalam pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhir bulan ini, formasi PPPK untuk guru agama di luar honorer K2 tidak ada, lanjut Marbawi, desakan mogok mengajar tidak bisa dicegah lagi.
Ratusan ribu guru honorer agama mengancam mogok mengajar. Ini terkait formasi PPPK.
- Pengangkatan CPNS & PPPK Ditunda, Muhdi: Sulit Dipercaya
- Guru R1 Siap Ikut Demo Nasional 18 Maret, Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024
- Jumlah PPPK Bertambah, Anggaran Gaji & Tunjangan Pegawai Melonjak, Dampaknya ke TPP
- Pengangkatan PPPK 2024, Wali Kota: Berkemas-kemas Melihat Anggaran yang Pas
- Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Ditunda, Gubernur: Saya Dilantik juga Diundur-undur
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer