Ratusan Ribu Obat Tradisional Ilegal Disita

Ratusan Ribu Obat Tradisional Ilegal Disita
Ratusan Ribu Obat Tradisional Ilegal Disita
JAKARTA - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil menemukan pabrik obat tradisional ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. BPOM berhasil menyita kurang lebih 100 ribu kemasan obat tradisional ilegal (OT ilegal) dan mengandung bahan kimia obat (OT BKO) senilai 3 Milyar rupiah.

Hal tersebut disampaikan oleh Humas BPOM melalui siaran pers, Selasa (04/6). Bahwa sejak tanggal 2 Juni 2013 Balai Besar POM di Semarang telah melakukan pengawasan terhadap PJ. Serbuk Manjur yang berada di jalan Gerilya RT.003 RW.001 Desa Genta Sari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dari pengawasan tersebut telah dipastikan bahwa PJ. Serbuk Manjur terbukti memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal (OT ilegal) dan mengandung bahan kimia obat (OT BKO) dalam jumlah besar.

Balai besar POM semarang berhasil menemukan barang bukti berupa OT ilegal/OT BKO sebanyak 21 item atau lebih dari 100 ribu kemasan. Dan, pada saat yang sama turut disita barang-barang berupa produk setengah jadi, bahan kemasan berupa alumunium roll, bahan kemasan (hanger), label alat produksi berupa mesin filling, produk jadi, serta obat untuk dicampur pada obat tradisional. Seluruh barang sitaan tersebut ditaksir mencapai Rp 3 Milyar.

Beberapa jenis OT ilegal yang ditemukan antara lain jamu tradisional serbuk manjur sehat lelaki, jamu tradisional serbuk manjur sesak nafas, antik rematik & pegel linu, dan serbuk manjur rapet ayu. Yang merupakan jenis obat tradisional yang marak dikonsumsi oleh masyarakat pada umumnya.

JAKARTA - Badan pengawas obat dan makanan (BPOM) berhasil menemukan pabrik obat tradisional ilegal di Cilacap, Jawa Tengah. BPOM berhasil menyita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News