Ratusan Ribu Rokok Ilegal Siap Edar Kembali Diamankan Bea Cukai
Penindakan ini berdasarkan informasi yang dihimpun tim penindakan Bea Cukai Kudus. Atas informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan dan penyisiran hingga mendapati mobil yang dimaksud melintas di Jalan Alternatif Jepara-Demak.
Hasil pemeriksaan awal terhadap isi muatannya, mobil tersebut kedapatan membawa rokok siap edar yang tidak dilekati pita cukai.
“Rokok-rokok tersebut nantinya akan diedarkan tanpa dilekati pita cukai, yang artinya tidak membayar cukai. Kita telah mengamankan sejumlah 240.000 batang rokok ilegal,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo.
Mobil dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pengamanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini merupakan penindakan rokok ilegal ke-44 dalam periode semester pertama 2020 yang dilakukan Bea Cukai Kudus dan dari penindakan ini kami berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 142.396.800,” pungkas Gatot. (ikl/jpnn)
Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Pekanbaru mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya
- Bergerak di Jepara, Tim Penindakan Bea Cukai Kudus Temukan Rokok Ilegal Sebanyak Ini