Ratusan Rokok Ilegal Dikirim ke Kalimantan

jpnn.com - jpnn.com - Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Irfan Afandi (27), pelaku yang memproduksi rokok jenis kretek filter dan dilekati pita cukai palsu.
Rencananya, ratusan rokok ilegal ini akan dikirim ke daerah Kalimantan.
Selain menangkap satu orang tersangka, satreskrim juga mengamankan beberapa barang bukti.
Di antaranya 39 karton rokok dengan berbagai merek, enam buah mesin atau alat elemen listrik, satu buah sak berisi plastik pembungkus rokok, 18 buah ball pita cukai bekas.
Kemudian satu keranjang berisi etiket rokok dan juga tiga bandel kertas pembungkus perbal rokok.
Menurut Kompol Manang Soebeti Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, home industry produksi rokok ini sudah dilakukan sejak empat bulan.
Setiap per pack oleh tersangka dijual dengan harga Rp 3 ribu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 50 atau 55 atau pasal 58 undang-undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai," kata Manang. (pul/jpnn)
Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan Irfan Afandi (27), pelaku yang memproduksi rokok jenis kretek filter dan dilekati pita cukai palsu.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Bea Cukai Jateng DIY Tindak 32 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 45,34 M dalam 2 Bulan
- Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan
- Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Pulau Bangka, Ini Modus Pelaku
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara
- Sambangi Pabrik Rokok di Pasuruan, Bea Cukai Temukan Banyak Barang Bukti, Tuh Lihat!