Ratusan Siswa MTs Belajar di Masjid karena Ruang Kelas Roboh
Ia mengatakan belum lama ini tiga siswa berhenti sekolah dengan alasan kondisi kelas sudah roboh. "Kami tetap menggunakan masjid dijadikan KBM (Kegiatan Belajar Mengajar) sebelum empat ruangan kelas itu dibangun," katanya.
Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak Sudirman mengatakan, selama ini pihaknya hanya memberikan bantuan ke MTS Al Muawanah berupa tunjangan sertifikasi bagi tenaga pendidik dan bantuan operasional sekolah (BOS) serta Penyaluran Indonesia Pintar (PIP).
Namun, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendidikan madrasah tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan juga Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 Pasal 63 Bab 15 tentang Pendirian Madrasah Swasta, yang berhak membangun sarana dan prasarana gedung pendidikan madrasah adalah pemilik atau pihak yayasan.
"Kami tidak memiliki kewenangan untuk membantu pembangunan sarana dan prasarana MTs," katanya.
Ia menyarankan kepala MTs tersebut agar mengajukan permohonan pembangunan sarana dan prasarana secara daring ke e-Provit ke Kementerian Agama.
"Kami berharap kepala sekolah yang mengajukan permohonan secara 'online' itu mendapat bantuan pembangunan sarana dan prasarana," katanya. (ant/jpnn)
Gedung MTS Al Muawanah di Kabupaten Lebak yang memiliki empat ruangan kelas dibangun secara swadaya pada 2012.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Tertimpa Pagar Saat Mengamankan Demo, Anggota Satpol PP Lebak Meninggal Dunia
- Dua Mayat Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan di Perkebunan Karet, Begini Ciri-Cirinya
- Berkah Ramadan, Omzet Pedagang Ini Melejit hingga Rp 7 Juta Per Hari
- Petani Muda Lebak Banten Dukung Gus Muhaimin Presiden 2024
- Soal Puluhan Warga Keracunan Makanan di Lebak, 55 Orang Masih dalam Perawatan
- Puluhan Warga Lebak Tersambar Petir Saat Asyik Nonton Bola, Ada yang Tewas