Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online

Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online
Ilustrasi. Foto: dokumen JPNN

Dia menyampaikan, upaya mencari solusi tersebut penting dilakukan karena baik taksi konvensional maupun online adalah warga Batam yang harus sama-sama dilindungi oleh pemerintah.

"Dua ini kita harus kita dudukkan, kita selamatkan. Kalau boleh bergabung ayok kita lakukan berdasarkan kesepakatan bersama, untuk menjawab kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Terkait kontrak politik yang disebut pihak taksi konvensional, Rudi tegas membantah, bahkan dia menyampaikan dirinya adalah orang yang enggan membuat kontrak politik dengan siapapun, karena menurutnya tindakan tersebut dapat beresiko ke depan.

"Mereka dukung saya dan saya janji mungkin itu yang disebut kontrak politik, itu janji bukan kontrak politik," katanya.

Dia mengungkapkan ada dua janji yang dia sampaikan pada pihak taksi online dulu, pertama permintaan mengganti Kepala Dishub (Zulhendri jadi Yusfa Hendri) dan permintaan membatasi armada taksi di Batam.

"Kan udah saya penuhi janji itu, kadishub saya ganti, lalu taksi tak boleh tambah lagi armadanya juga, kan clear. Tapi sekarang ada lagi taksi online, ini yang akan didudukkan lagi," katanya.

Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri mengatakan sejatinya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, sebenarnya sudah jadi aturan main taksi online.

Hal pertama yakni, badan usaha aplikasi tidak bisa tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan.

Ratusan sopir taksi konvensional meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegas menindak taksi online yang masih beroperasi padahal tidak ada izin di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News