Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online

Menurutnya, badan usaha aplikasi kalau ingin menyelengarakan angkutan harus bekerjasama dengan badan usaha yang punya izin angkutan yang sudah ada.
"Yang sudah punya izin seperti bapak-bapak ini, kalau kerjasama silahkan tapi kalau selenggarakan sendiri tidak boleh," katanya.
Lanjut dia, merujuk pada aturan tersebut taksi online masuk kategori angkutan khusus, yang pengaturannya melalui pemerintah provinsi. Syaratnya diantaranya, badan usaha taksi yang diajak oleh badan usaha aplikasi kerjasama minimal punya lima angkutan.
"Yang ditangkap ini kan memang perorangan. Syarat lain juga harus ikut KIR, punya kartu pengawasan dan tarif ditetap dirjen perhubungan darat kemehub atas usul gubernur, bukan ditetapkan sendiri," tutupnya. (cr13)
Ratusan sopir taksi konvensional meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegas menindak taksi online yang masih beroperasi padahal tidak ada izin di
Redaktur & Reporter : Budi
- Gemerlap Danantara
- Kementrans Siapkan Barelang Jadi Pilot Project Kawasan Transmigrasi Terintegrasi
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- DPR Bentuk Panja Usut Mafia Lahan di Batam, Pengamat: Panggil Menteri ATR/BPN
- Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tahap II Batam, 322 Pelamar tak Lulus
- Ingin Jadikan Batam Pusat Investasi, Komisi VI DPR Bentuk Panja