Ratusan Sopir Minta Pemerintah Segera Tindak Taksi Online
Menurutnya, badan usaha aplikasi kalau ingin menyelengarakan angkutan harus bekerjasama dengan badan usaha yang punya izin angkutan yang sudah ada.
"Yang sudah punya izin seperti bapak-bapak ini, kalau kerjasama silahkan tapi kalau selenggarakan sendiri tidak boleh," katanya.
Lanjut dia, merujuk pada aturan tersebut taksi online masuk kategori angkutan khusus, yang pengaturannya melalui pemerintah provinsi. Syaratnya diantaranya, badan usaha taksi yang diajak oleh badan usaha aplikasi kerjasama minimal punya lima angkutan.
"Yang ditangkap ini kan memang perorangan. Syarat lain juga harus ikut KIR, punya kartu pengawasan dan tarif ditetap dirjen perhubungan darat kemehub atas usul gubernur, bukan ditetapkan sendiri," tutupnya. (cr13)
Ratusan sopir taksi konvensional meminta Pemerintah Kota (Pemko) Batam tegas menindak taksi online yang masih beroperasi padahal tidak ada izin di
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok