Ratusan Suporter Tewas di Kanjuruhan, Ini Tuntutan Ketua Komisi X DPR
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menuntut dibukanya pengusutan dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dan dua anggota kepolisian.
"Diusut sampai tuntas dan harus ada yang bertanggung jawab," kata legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu melalui keterangan persnya, Minggu (2/10).
Huda juga meminta penyelenggara Liga 1, kompetisi kasta tertinggi di sepak bola Indonesia, bisa menghentikan pertandingan hingga batas waktu ada perbaikan menyusul Tragedi Kanjuruhan.
"Kami minta kompetisi Liga 1 ini dihentikan sampai pada batas waktu yang tertentu," lanjut legislator Daerah Pemilihan VII Jawa Barat itu.
Menurut Ketua Komisi X DPR, penyelenggara Liga 1 perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh sebelum kompetisi digelar kembali.
"Selama perbaikan belum dilaksanakan dalam konteks penyelenggaraan berbagai acara dan kompetisi di mana pun stadionnya selama itu pula saya meminta supaya Liga 1 ini untuk tidak dulu digulirkan," ucapnya.
Sebelumnya, ratusan orang tewas setelah Arema FC bertanding melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam.
Polisi mencatat ratusan orang yang meninggal berstatus Aremania, suporter setia Arema FC. Sisanya dua orang tewas ialah anggota Korps Bhayangkara yang menjaga pertandingan di Stadion Kanjuruhan. (ast/jpnn)
Ketua Komisi X Syaiful Huda menuntut dibukanya pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan suporter dan dua anggota kepolisian.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- Skema Dana Pendidikan Tetap Mengacu Belanja Negara, Ketua Komisi X DPR Merespons
- Mandatory Spending 20 Persen Dana Pendidikan Ditinjau Ulang, Ketua Komisi X DPR: Kami Menolak
- Usung Kiai Aktivis, PKB Fokus Perbaikan Layanan Dasar Jawa Barat
- Huda: Tak Hanya Forum Politik, Muktamar PKB juga Ajang Silaturahmi
- Perihal Kontrasepsi untuk Pelajar, Komisi X DPR: Lampu Hijau Pergaulan Bebas?
- Krisis Guru Mengancam, Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi