Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.
Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.
Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.
BACA JUGA: Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas