Ratusan Tenaga Honorer di Daerah Ini Diberhentikan Pemda Setempat
jpnn.com, SUKA MAKMUE - Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
“Benar, sejak akhir tahun 2020 kemarin sebagian besar THL sudah berakhir masa kerjanya,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh Bambang Surya Bakti, Senin di Suka Makmue.
Menurutnya, pemberhentian setiap tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya, Aceh disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mengingat penggunaan tenaga kerja harian lepas, kata Bambang Surya Bakti, selama ini mengacu pada kewenangan setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah itu.
“Kan SK (surat keputusan) nya diteken langsung oleh setiap kepala dinas atau badan,” kata Bambang Surya Bakti menambahkan.
Namun Bambang mengakui tidak mengetahui secara pasti terkait pemberhentian ratusan tenaga harian lepas (THL) di Kabupaten Nagan Raya pada akhir tahun 2020 lalu.
Mengingat kewenangan tersebut ada di setiap pimpinan lembaga pemerintah di daerah tersebut, katanya.
BACA JUGA: Reza Dikira Mata-mata Polisi, Nopri Susun Rencana Lalu Dihabisi
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya resmi memberhentikan ratusan tenaga honorer/tenaga harian lepas (THL) yang bekerja di sejumlah lembaga pemerintah di daerah tersebut sejak akhir tahun 2020 lalu.
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega
- Tolak PPPK Paruh Waktu, Honorer R2 & R3 Kabupaten Serang Bakal Berjuang di Jakarta
- Wahai Honorer, Perhatikan SE BKN agar Penerbitan NIP PPPK 2024 Mulus
- Berapa Jam Kerja PPPK Paruh Waktu? Simak Penegasan KemenPANRB