Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau

Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau
PENETAPAN NIKAH: Suasana sidang isbat di kantor Konsultat RI di Tawau, Malaysia. FOTO ISTIMEWA
Konsulat RI bekerja sama dengan sejumlah lembaga tersebut menyelenggarakan isbat nikah (penetapan nikah) untuk 490 pasutri yang berada di wilayah kerjanya. Selama penyelenggaraan istbat nikah, setiap harinya ditargetkan 100-an pasutri hadir untuk diisbatkan. Melalui program ini memberikan legalitas kepada Pasutri yang sebelumnya telah melakukan pernikahan siri secara Islam. Dengan legalitas istbat nikah ini, anak-anak Pasutri tersebut akan mendapatkan Surat Keterangan Kelahiran (Akta Kelahiran) yang memiliki status hukum sebagai anak dari Pasutri yang diisbatkan.

Penyelenggaraan sidang isbat dibuka oleh Kepala Konsulat RI Tawau, Muhammad Soleh pada Selasa lalu (17/12) di kantornya Jalan Sin Onn Batu 2 ½, dihadiri Ketua Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat Drs. H. Khalilurrahman dan Wakil Ketua Drs. Abdul Hakim, serta hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat Dra. Hj. Rosmida M. Nur, SH. MH dan Dra. Nadhifah SH, MH.

 

Sesuai dan peraturan peraturan undang-undang Republik Indonesia, setiap subjek hukum WNI yang berada di luar negeri, harus beracara atau masuk dalam yurisdiksi hukum "di ibukota negara" dalam hal ini artinya mereka disentralkan  untuk beracara di Pengadilan Negeri Jakarta pusat atau di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Karena itu, Kementrian Luar Negeri memfasilitasi untuk memproses sebagai upaya perlindungan WNI di luar negeri dalam program Isbat nikah yang juga merupakan program Konsulat RI Tawau.

“Program ini bentuk perlindungan dan keberpihakan kepada WNI yang berada di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” kata Mohammad Soleh.

Ratusan WNI yang sebagian besar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjalani sidang isbat nikah di kantor Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News