Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau

Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau
PENETAPAN NIKAH: Suasana sidang isbat di kantor Konsultat RI di Tawau, Malaysia. FOTO ISTIMEWA

Untuk memudahkan kegiatan tersebut, Kementerian Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Pengadilan  Agama (Jakarta Pusat, telah menugaskan tim yang terdiri dari "majelis hakim" lengkap yang terdiri dari hakim ketua dan dua orang hakim anggota, beserta perangkatnya yang terdiri dari panitera dan operator IT yang mengatur dan menyambut (bukan secara “on line”)  pemberkasan perkara yang langsung didepositokan dalam sistem komputerrisasi yang dimiliki oleh pengadilan agama.

“Semoga melalui kegiatan bisa membantu legalitas hukum pernikahan sesuai peraturan perundang–undangan RI, bagi WNI atau TKI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” harapnya.

Para pasutri yang mengikuti isbat nikah kata Saleh, rata-rata telah tinggal di Sabah lebih dari lima tahun, dan telah melakukan pernikahan siri dengan pasangannya di perkebunan tempat mereka bekerja. Mayoritas mereka berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.

Keseluruhan 490 Pasutri bekerja di ladang di wilayah kerja Konsulat RI Tawau antara lain Ladang Felda Sahabat, Ladang Bongalio, Ladang Sebrang, Ladang Bagahak, Ladang Felcra, Ladang Imam Sime Darby, Ladang KL Kepong, Ladang Ikut Maju, dan Ladang-ladang persendirian.

Ratusan WNI yang sebagian besar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjalani sidang isbat nikah di kantor Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News