Ratusan TKI Ikuti Isbat Nikah di Konsulat RI di Tawau
Minggu, 23 Desember 2012 – 00:26 WIB
Untuk memudahkan kegiatan tersebut, Kementerian Luar Negeri yang berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (Jakarta Pusat, telah menugaskan tim yang terdiri dari "majelis hakim" lengkap yang terdiri dari hakim ketua dan dua orang hakim anggota, beserta perangkatnya yang terdiri dari panitera dan operator IT yang mengatur dan menyambut (bukan secara “on line”) pemberkasan perkara yang langsung didepositokan dalam sistem komputerrisasi yang dimiliki oleh pengadilan agama.
“Semoga melalui kegiatan bisa membantu legalitas hukum pernikahan sesuai peraturan perundang–undangan RI, bagi WNI atau TKI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” harapnya.
Para pasutri yang mengikuti isbat nikah kata Saleh, rata-rata telah tinggal di Sabah lebih dari lima tahun, dan telah melakukan pernikahan siri dengan pasangannya di perkebunan tempat mereka bekerja. Mayoritas mereka berasal dari daerah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur.
Keseluruhan 490 Pasutri bekerja di ladang di wilayah kerja Konsulat RI Tawau antara lain Ladang Felda Sahabat, Ladang Bongalio, Ladang Sebrang, Ladang Bagahak, Ladang Felcra, Ladang Imam Sime Darby, Ladang KL Kepong, Ladang Ikut Maju, dan Ladang-ladang persendirian.
Ratusan WNI yang sebagian besar TKI (Tenaga Kerja Indonesia) menjalani sidang isbat nikah di kantor Konsulat Republik Indonesia di Tawau, Malaysia.
BERITA TERKAIT
- Setahun Badan Karantina Indonesia, Bayi yang Bertekad Meraksasa demi Menjaga Pertahanan Negara
- Rumah Musik Harry Roesli, Tempat Berkesenian Penuh Kenangan yang Akan Berpindah Tangan
- Batik Rifaiyah Batang, Karya Seni Luhur yang Kini Terancam Punah
- 28 November, Masyarakat Timor Leste Rayakan Kemerdekaan dari Penjajahan Portugis
- Eling Lan Waspada, Pameran Butet di Bali untuk Peringatkan Melik Nggendong Lali
- Grebeg Mulud Sekaten, Tradisi yang Diyakini Menambah Usia dan Menolak Bala