Ratusan TKI Sudah Mulai ke Nunukan
Program PATI Pemerintah Malaysia
Jumat, 12 Agustus 2011 – 12:06 WIB
NUNUKAN – Dalam tiga hari terakhir, sudah ada 146 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang mengikuti program Pengampunan Pekerja Asing Tanpa Izin (PATI) tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Mereka datang menggunakan Kapal Motor (KM) Labuan Ekspres. Mereka sementara ditampung oleh perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Nunukan.
Pimpinan Cabang PT Diarrama Persada, Jamaluddin Dasi ditemui Radar Tarakan (JPNN Grup) mengatakan, kedatangan TKI ini sesuai dengan jadwal dan program yang ditentukan. Jika tidak ada halangan, para TKI hanya sebentar saja di Nunukan.
“Kira-kira 1 minggu saja. Karena harus menunggu kelulusan (pemeriksaan) dari Tawau lagi baru dapat diberangkatkan. Kalau untuk proses di Nunukan hanya 2 hari. Apalagi mereka sudah memiliki paspor yang diterbitkan Konsulat RI di Tawau,” jelasnya.
Dikatakan, selama berada di Nunukan merupakan tanggungan penuh pihak PJTKI. Sesuai dengan standar tentang penampungan, PJTKI berjanji akan diberikan yang terbaik. “Sesuai komitmen Bupati. TKI harus dimanusiakan,” ujarnya. Para TKI yang bekerja di syarikat (perusahaan, red) Tabung Haji ini mengaku telah memiliki paspor yang diterbitkan pihak Konsulat RI di Tawau, Malaysia sejak 8 Agustus lalu. “Kata pengurus di sini (Nunukan, red.) hanya 2 hari. Hanya cap paspor,” kata Dani, salah seorang TKI.
NUNUKAN – Dalam tiga hari terakhir, sudah ada 146 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang mengikuti program Pengampunan Pekerja Asing
BERITA TERKAIT
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Selamat, Pemprov Jateng Raih 3 Penghargaan Pengelolaan Keuangan Daerah
- Gereja Katolik Santo Fransiskus Asisi Singkawang Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya
- Ada Potensi Bencana Akhir Tahun, Basarnas Menyimulasikan Gedung-Gedung di Jakarta Runtuh
- Rampok Berpistol Ditangkap di Musi Rawas, Begini Kronologinya
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah