Ratusan Usulan Pensiun PNS Ditolak
jpnn.com - SERANG - Seratus usulan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Serang ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Hal itu diperkirakan karena akan disahkannya UU tentang Aparatur Negara Sipil (ANS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Serang Akhmad Benbela mengungkapkan, dari 120 PNS yang pensiun tahun depan, sebagian besar usulan pensiunnya ditolak. "Yang ditolak itu yang pensiunnya di bulan Maret atau lebih," ungkap Benbela, Minggu (29/12).
Benbela mengungkapkan, ia pun belum mengetahui alasan pasti, kenapa hanya PNS yang batas usia pensiunnya (BUP) di atas bulan Maret 2014 mendatang yang ditolak. "Ya, mungkin karena PP (peraturan pemerintah-red)-nya baru akan keluar bulan Maret," ujarnya.
Kata dia, UU ANS itu berlaku bagi seluruh PNS, baik itu eselon II, eselon III, maupun eselon IV. Dengan disahkannya UU melalui rapat paripurna DPR RI, Kamis (19/12), BUP PNS yang semula 56 tahun menjadi 58 tahun. Sementara, pejabat eselon I dan II dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Benbela mengatakan, dengan disahkannya UU tersebut, mungkin saja ada pejabat yang diuntungkan karena adanya peraturan. "Yang pensiunnya Januari atau Februari bukan berarti dirugikan. Ada pula PNS yang ingin segera pensiun. Dengan adanya peraturan, pasti ada yang diuntungkan," terangnya.
Selain mengatur BUP, ia mengatakan, UU ANS juga melarang adanya rotasi pejabat selama dua tahun. "Tidak boleh ada pegawai yang belum menduduki jabatan selama dua tahun kemudian dirotasi, kecuali promosi untuk mengisi kekosongan," terangnya.
Untuk itu, lanjut Benbela, apabila ada rencana mutasi, rotasi, dan promosi di Pemkot harus mengikuti UU tersebut. Namun, ia mengatakan, belum mengetahui waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. "Saya tak pernah menyebut tanggal. Yang pasti, berdasarkan evaluasi tahun ini. Pelantikan nanti pun, kami akan ikuti UU itu. Kalau belum dua tahun ada di posisi itu, tak boleh dirotasi," ujar Benbela.
Sementara itu, Walikota Serang Tb Haerul Jaman belum dapat memastikan tanggal pelantikan pegawai di Pemkot. "Awal tahun nanti. Kita lihat dulu hasil evaluasi tahun ini," ujar Jaman. (nna/bon/dwi)
SERANG - Seratus usulan pensiun pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Serang ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom