Ratusan Wali Murid Gadaikan KJP, Ini Ancaman dari Anak Buah Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Gegara kesulitan ekonomi, ratusan wali murid di Kalideres terpaksa menggadaikan Kartu Jakarta Pintar ke toko peralatan sekolah. Kini mereka terancam dijatuhi sanksi oleh anak buah Gubernur Anies Baswedan.
Pemerintah Kota Jakarta Barat menegaskan tindakan menggadaikan KJP adalah pelanggaran peraturan. "Sebenarnya enggak boleh digadaikan, begitu beli harus dikembalikan pada yang punya," ujar Kepala Suku Dinas Pendidikan I Jakarta Barat Agus Ramdani di Jakarta, Rabu (15/7).
Sebelumnya, Polsek Kalideres merilis kasus pemerasan oleh polisi dan wartawan gadungan terhadap pedagang peralatan sekolah, Santi Adriani.
Para pelaku menuduh Santi menggelapkan 219 lembar KJP orang tua murid dengan barang bukti tersebut di tokonya.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan ratusan KJP itu didapat korban dari para orangtua murid yang menitipkannya sebagai jaminan.
Penggadaian KJP termasuk salah satu pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018, yang menyebabkan pemiliknya dapat dikenakan sanksi pencabutan hak penerimaan.
"Kalau terjadi mereka melanggar, sanksinya jelas di pasal 35, dikenakan sanksi penarikan dana KJP dan penghentian KJP-nya," ujar Kasubbag TU UPT Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Asriyanto.
Asriyanto memastikan sistem pencairan KJP diumumkan secara terbuka beserta tanggal penerimaan di rekening pemilik.
Gadaikan KJP demi penuhi kebutuhan hidup, ratusan wali murid di Jakarta Barat terancam disanksi oleh anak buah Anies Baswedan
- DPRD Usulkan Nama Pj Gubernur, Heru Budi Terhempas
- Pemprov DKI Launching Anugerah Humas Jakarta 2024
- Bantah Anies, Anak Buah Heru Tegaskan Kebijakan PBB-P2 Pro-Rakyat Kecil
- Sopir Jaklingko Demo di Balai Kota, Anies Banggakan Masanya
- Demi Ini, Bank DKI dan Yayasan Pendidikan Fatahillah Jakarta Jalin Kerja Sama
- PWNU DKI Bakal Awasi Fase Transisi Jakarta Menjadi DKJ