Ratusan Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong

Ratusan Warga Batam Jadi Korban Investasi Bodong
PT. MAI tetap beroperasi biarpun sudah dibekukan oleh OJK karena perusahaan bodong yang berada di lantai tiga gedung Adhya Building, Bukit Indah Sukajadi, Batamcentre, Kamis (23/8). F dalil Harahap/Batam Pos

Untuk meyakinkan calon investor, PT MAI membuat kesepakatan dengan para investor di depan notaris Ariyanto Lie, dan menawarkan beberapa keuntungan bila ikut bergabung.

“Karena ada pihak notaris ini, kami percaya untuk investasi beramai-ramai,” terangnya.

Menurut dia, ada berbagai cara investasi yang dilakukan para korban. Mulai dari menyerahkan uang tunai, menjaminkan surat tanah, hingga menjual kapal. Nilai investasi per orang beragam.

Namun setelah setahun lebih berjalan, ternyata para investor tidak mendapatkan keuntungan yang telah dijanjikan. Bahkan PT MAI menyampaikan akan mengubah kegiatan usahanya.

Jika awalnya mengerjakan proyek pembuatan sayap kapal, perusahaan mengubah rencana bisnisnya mengolah air laut jadi gas, kemudian berubah lagi menjadi AERO 123.

“Yang pada akhirnya hingga sekarang semua program tak ada yang real. Malah investor diminta menambakan modal kembali,” tegas Lizawati yang didampingi korban lainnya dari Jakarta, Tanjungpinang, Balai Karimun, Padang, Pekanbaru, dan Bandung.

Melihat kepercayaan investor mulai menurun, pihak PT MAI memanggil para investornya ke Malaysia. Saat itu bos PT MAI, Datok Dave berjanji akan menyelesaikan pembayaran uang investor sebanyak Rp 19 miliar pada Juni 2018.

Namun pembayaran itu akan dicicil. Untuk tahap pertama akan dicicil di hadapan notaris dengan membuat kesepakatan, jika dalam waktu enam bulan perusahaan tidak go public, maka semua aset para investor akan dikembalikan apapun bentuknya.

“Namun hingga sekarang tetap nihil,” ucapnya.

Kasus penipuan berkedok investasi kembali terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News