Ratusan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Sebegini
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:27 WIB

Sejumlah korban investasi bodong menunggu pemeriksaan oleh petugas penyidik Tipidter Polres Rejang Lebong, Kamis (5/8/2021). Foto: ANTARA/Nur Muhamad
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.
Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong. Akibat kejadian itu, warga mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Jadi Korban Hipnotis, Maria Magdalena Kehilangan Emas Rp 15 Juta
- Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Modus Arisan Investasi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka