Ratusan Warga Rejang Lebong Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Sebegini
Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:27 WIB
Sejauh ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para korbannya.
Ia menyebutkan korban yang sudah membuat laporan ke Polres Rejang Lebong sebanyak 80 orang.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Kedua tersangka ini oleh petugas penyidik dijerat atas pelanggaran Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 16 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7/1992 tentang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Ratusan warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi korban penipuan dengan modus investasi bodong. Akibat kejadian itu, warga mengalami kerugian hingga Rp800 juta.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Kampanye di Bengkulu, Mendes Yandri Susanto Dilaporkan ke Bawaslu RI
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini
- 1.260 Guru di Kota Bengkulu Terima Tunjangan Profesi Triwulan III-2024
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta