Ratusan Warga Rembang Minta Keadilan Pada MA dan Pak Jokowi
![Ratusan Warga Rembang Minta Keadilan Pada MA dan Pak Jokowi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20161027_165811/165811_703509_Demo_warga_Rembang_IST.jpg)
jpnn.com - JAKARTA - Ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Forum Warga Rembang Bangkit (FWRB) hari ini melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah Agung (MA).
Mereka juga menggelar aksi di depan Istana Negara di Jalan Merdeka Utara, Jakarta.
Aksi itu dilakukan untuk memohon keadilan dan solusi Kepada Mahkamah Agung dan Presiden Joko Widodo atas putusan Peninjauan Kembali MA, yang membatalkan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia Tbk di Rembang.
"Kami merasa prihatin atas putusan ini, sebab hal itu menyebabkan ribuan warga kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian," kata Wahid, Koordinator Forum Warga Rembang Bangkit, Kamis (27/10).
Setelah dari MA aksi dilanjutkan ke Istana negara. Sambil berorasi, mereka membawa spanduk dan poster bertuliskan tuntutan warga yang mendukung tetap berdirinya pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.
Wahid mengatakan, selama ini walau masih dalam tahap pembangunan pabrik, kehadiran PT Semen Indonesia telah menggerakkan kehidupan ekonomi di desa-desa sekitar.
Terlebih Kabupaten Rembang saat ini masih tergolong sebagai salah satu kabupaten termiskin di Jawa Tengah.
Selama ini, selain dari pertanian, sektor penyumbang Pendapatan Asli Daerah adalah pertambangan batu kapur, trass, pasir kuarsa dan lainnya.
JAKARTA - Ratusan warga Rembang yang tergabung dalam Forum Warga Rembang Bangkit (FWRB) hari ini melakukan aksi damai di halaman Gedung Mahkamah
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Brantas Abipraya Rampungkan Pembangunan Rumah Sakit UPT Vertikal Papua
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat