Ratusan WNI Terancam Hukuman Mati Di Malaysia

Pihak KBRI pun menawarkan untuk melakukan pendampingan dan kasasi pada kedua TKI asal Pontianak, Kalimantan Barat tersebut. Pada sidang banding ini, pihak pengacara KBRI, Gooi& Azura berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa tindakan Hiu Bersaudara adalah tindakan bela diri.
Sehingga Majelis Hakim Mahkamah Rayuan Putrajaya yang diketuai oleh YA Dato Mohd Hishamudin Bin Mohd Yunus itu memutuskan bahwa keduanya tidak bersalah.
"Pihak majelis hakim setuju dengan bukti dan pembelaan yang diajukan oleh tim pengacara kita. Itu bukan pembunuhan, dari saksi dan hasil otopsi tidak ada yang mengarah pada tindak pembunuhan," jelas dia.
Saat ini pihaknya tengah mengurus kepulangan kedua TKI tersebut ke tanah air. Menurut penuturannya, pihak keluarga meminta kepulangan mereka bisa dilakukan sebelum tahun baru imlek pada 31 Januari.
Namun, pihak KBRI tidak bisa menjanjikan hal tersebut dikarenakan pengurusan kepulangan tergantung imigrasi Malaysia.
"Selain itu, kemungkinan adanya tuntutan kembali (semacam peninjauan kembali (PK), red) oleh Jaksa Penuntut Umum masih bisa terjadi. Karena pengadilan memberikan tenggat waktu 10-15 hari ke depan untuk mengajukan tuntutan tersebut. Jadi tidak bisa terburu-buru," ungkapnya.
Dengan dibebaskannya Hiu bersaudara ini, pihak KBRI KL telah berhasil membebaskan 169 TKI dari jeratan hukuman mati di Malaysia. (mia)
JAKARTA -- Mati satu tumbuh seribu, istilah itu dirasa paling pas untuk menggambarkan kasus-kasus yang terjadi pada tenaga kerja Indonesia (TKI)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- 5 Berita Terpopuler: Jadwal Tes PPPK Sudah Keluar, 6 Fakta Terungkap, Komitmen Tegas
- Gastroskopi, Prosedur Minimal Invasif untuk Mengatasi Gangguan Pencernaan
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP