Ratusan Hewan Ternak di Karawang Terkena PMK, Dinas Pertanian Langsung Melakukan Ini
jpnn.com, KARAWANG - Sebanyak 236 ekor hewan ternak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terkena penyakit mulut dan kuku (PMK). Adanya kasus PMK pada hewan ternak itu diketahui setelah Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan di tempat penjualan hewan ternak dan tempat peternakan di wilayah tersebut.
“Kasus virus PMK pada hewan di Karawang terjadi 18 Kecamatan. Kalau jumlah kasusnya sekitar 236 ekor sapi,” kata Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Karawang, Handoko saat dihubungi di Karawang, Kamis (9/6).
Handoko mengatakan bahwa rata-rata sapi ini didatangkan dari luar Karawang. “Memang kondisi baru datang sehat, tetapi jarak 2-3 hari sakit kemungkinan disinyalir di tubuhnya membawa virus,” katanya.
Menurut dia, untuk penanganan yang dilakukan terkait kasus PMK itu, Dinas Pertanian Kabupaten Karawang langsung memberikan multivitamin dan antibiotik.
Dalam kesempatan itu, Handoko mengingatkan seluruh peternak supaya ketik mendatangkan hewan ternak dari luar daerah, jangan dulu langsung dicampur dengan yang sudah ada, minimal diisolasi terlebih dahulu selama dua minggu.
“Kemudian dilihat perkembangannya apakah hewan itu bergejala PMK atau tidak,” kata dia.
Gejala-gejala hewan yang terjangkiti virus PMK, di antaranya, mengalami demam, salifasi ditandai air liur yang berlebihan.
Kemudian ada luka-luka dibagian moncong mulut, gusi, di bibir, dan kalau hewan yang sudah parah itu luka-luka di kaki dan di bawah kaki. (antara/jpnn)
Dinas Peternakan Kabupaten Karawang menemukan 236 hewan ternak terkena PMK, tersebar di 18 kecamatan.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Ngobras: Kementan Menyerukan Mitigasi Wabah Penyakit Hewan
- BCA Life & Yayasan Lindungi Hutan Tanam 1.500 Mangrove di Karawang
- Kusumayati Cuma Dituntut 10 Bulan Penjara, Tak Cerminkan Keadilan Bagi Korban