Raup Keuntungan Triliunan Rupiah, 7 Penambang Emas Ilegal di Bandung Dibekuk Polisi
Selesai proses ‘gulundung’, serbuk emas dipanaskan dengan menggunakan pembakaran sampai menghasilkan biji atau lempengan emas.
Selanjutnya penambang dan pengolah bahan emas, menjual emas tersebut kepada bandar dan oleh bandar dilakukan pengolahan, pemurnian, penimbangan dan penjualan kembali ke bandar berikutnya.
“Dari kegiatan tersebut, mengakibatkan adanya dampak terhadap lingkungan dengan pembuatan lubang dan pembuangan limbah ke saluran air warga sehingga ada warga membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan dilakukan pegecekkan ke lokasi kejadian," ujar Aldi.
Ketika dilakukan penangkapan di tempat penambangan, polisi berhasil mendapatkan emas yang yang sudah dimurnikan mencapa 400 gram. Selain itu ada juga uang tunai sebesar Rp143 juta, serta barang lainnya yang selama ini dipakai untuk penambangan emas.
Menurut Aldi, para tersangka biasanya mendapatkan rata-rata per hari penambangan mencapai Rp200 juta. Secara hitungan kasar maka dalam sebulan mereka mampu meraup Rp6 miliar.
"Nah hitungan kami ini kerugian negara dari emasnya saja ini bisa mencapai Rp1 triliun," ujarnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 158 Jo pasal 35 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kemudian, melanggar juga pasal 161 Jo pasal Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, da bisa dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Polresta Bandung mengamankan tujuh orang yang melakukan penambangan ilegal emas ilegal di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung.
- Bongkar Praktik Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bandung, Polisi Amankan 7 Orang
- Ketua MPR: DH Run Gairahkan Masyarakat untuk Hidup Sehat
- KPK Garap Dirut RSUD Bandung Kiwari dan ASN Pemkot Terkait Dugaan Suap
- Polisi Tetapkan 5 Tersangka Bentrokan Ormas GRIB Jaya vs Pemuda Pancasila di Bandung
- Ada Desakan Reaktivasi Bandara Husein Sastranegara, Bey Machmudin Lapor ke Menhub
- Taman Tegallega Rusak Gegara Koin Jagat, Pemkot Bandung Lakukan Perbaikan