Raup Rp 16 Miliar per Tahun dari Tenaga Kerja Asing
jpnn.com - JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 10 juta per bulan.
"Tetapi angka gaji segitu, memang masih tidak sebanding dengan gaji di negaranya yang jauh lebih besar," ujar Suroto, Rabu (28/12).
Dikatakan Suroto, para warga negara asing (WNA) biasanya bekerja di tingkat supervisor. Bahkan diantaranya ada yang menjabat sebagai tenaga ahli di sebuah perusahaan dalam mengoperasikan sebuah mesin produksi.
"Biasanya mereka menjadi tenaga khusus untuk membetulkan alat atau bahkan mengopersikan alat pada produksi perusahaan. Kemudian selama tiga tahun mereka harus mengerjakan kepada tenaga lokal, hingga memiliki tenaga asli lokal," ucap Suroto.
Suroto mengakui, terkadang perusahaan yang mempekerjakan WNA bukan menjadi tenaga khusus. Melainkan hanya menjadi tenaga kerja biasa pada perusahaan tersebut.
"Kadang memang ada juga yang bukan tenaga khusus. Tetapi gaji para WNA tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan pekerja lokal asli Indonesia," ucapnya.
Dijelaskan, pihaknya tidak dapat melakukan teguran apapun terkait dengan perbedaan gaji tersebut. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang dari perusahaan.
Ia menuturkan dari 1.474 TKA di Karawang saat ini, pemerintah daerah dapat menarik retribusi hingga Rp 16 miliar setiap tahun.
JPNN.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Karawang Suroto mengatakan, gaji buruh asing di wilayahnya berkisar
- Selama 3 Tahun Terakhir, Pemkab Karawang Angkat 3.734 Guru Non-ASN menjadi PPPK
- Wakil Ketua DPRD Karawang Memberikan Bantuan Beasiswa PIP
- Diberhentikan jadi Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni Siap Banding ke PTUN
- Kami Turut Berduka, 6 Petugas KPPS di Jabar Meninggal di Tengah Pilkada 2024
- Banjir Bandang Melanda Sejumlah Desa di Wilayah Selatan Karawang
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya