Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:46 WIB

Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang. "Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun," kata hakim Agus Setiawan.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana."Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana," kata JPU Randy di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Baca Juga:
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung