Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:46 WIB
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Randy Tambunan dalam persidangan di ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/2) siang. "Bagaimana terdakwa, apa kamu sudah dengar tuntutan mu. Ini sudah sangat ringan sekali. Seharusnya hukuman minimal ini empat tahun penjara. Tapi kamu hanya dituntut dua tahun," kata hakim Agus Setiawan.
Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana."Terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHPidana," kata JPU Randy di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Setiawan.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah melakukan perbuatan yang sama, dan antara terdakwa dengan korban belum ada perdamaian. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Baca Juga:
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Komitmen Kapolda Lampung, Berantas Narkoba Tanpa Kompromi
- BAZNAS Gerak Cepat Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Gempa 2 Kali Berturut-turut di Karawang pada Jumat, BPBD: Tidak Ada Laporan Kerusakan
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Guru Honorer Supriyani Mengungkap Kisahnya Selama Ditahan di Lapas