Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Rabu, 13 Februari 2013 – 07:46 WIB
Mendengar pernyataan hakim, warga Jalan HM Said, Gang Pelajar, No 48, Kecamatan Siderejo Barat, Medan Perjuangan ini kemudian meminta agar hakim nantinya meringankan hukumannya saat sidang vonis tiba. "Saya mohon diringankan lah pak hakim," kata terdakwa.
Akan tetapi hakim meminya agar terdakwa diam. "Sudah-sudah. Tuntutan mu ini sudah cukup ringan," kata majelis hakim sambil menutup persidangan untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (Pledoi).
Sebagaimana fakta yang terungkap pada sidang sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Rintar Uli Simatupang pada pertengahan November 2010 lalu dengan modus bisa meluluskan CPNS atas persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan). Terdakwa berhasil meraup keuntungan hingga Rp8 miliar dari sejumlah korbannya.
Disebutkan jaksa, dalam kasus ini mulanya terdakwa mengiming-imingi korbannya Chrisyani Dame M Siregar akan dimasukkan sebagai CPNS di Pemkab Batubara, dengan syarat harus menyetorkan sejumlah dana kepada terdakwa.
MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pemkot Bengkulu Buka 2.394 Formasi
- Pemkab Kotim Tetap Menganggarkan Gaji Honorer di 2025, Ini Alasannya
- Seorang Anggota KPPS di Muara Enim Meninggal Dunia
- Cagub Sumsel Mawardi Yahya Nyoblos di TPS 08 Gandus Palembang
- Memastikan Pilkada Berjalan Lancar, Irjen Iqbal Tinjau TPS di Pekanbaru
- Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada, Anggota Polres MBD Berjalan Kaki 3 Jam