Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun

Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Raup Rp8 Miliar, Calo CPNS Dituntut 2 Tahun
Setelah uang disetorkan oleh korban hingga Rp380 juta, belakangan korban tak kunjung diterima sebagai CPNS sebagaimana yang telah dijanjikan terdakwa. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan kasusnya ke polisi. (far)

MEDAN- Rintar Uli Simatupang (38), terdakwa dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News