Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Sebagai kurir sabu-sabu, Darman mampu mendapat untung Rp 5 juta hanya dalam dua kali transaksi.
Namun, bisnis haram itu pula yang akhirnya mengantar Darman ke jeruji besi.
”Masih laku saja barang tersebut (sabu-sabu). Kalau sabu-sabu semua berhasil saya antar, saya dapat upah Rp 5 juta. Pertama sempat berhasil, yang kedua barang yang diamankan ini lagi mau diantar, tapi sudah ditangkap," kata Dawak saat pelimpahan tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (31/10).
Kepada JPU Kejari Kotim Buriryanto Sukahar, Darman mengaku sabu-sabu itu milik warga asal Surabaya bernama Gian.
Dia hanya mengantarkan sabu-sabu pesanan langganan Gian.
“Urusan uang itu langsung dikirim ke Gian," kata warga Jalan Pramuka, Kelurahan MB Hulu itu.
Darman mengaku mendapat jaringan ke Gian setelah ditawari rekannya.
Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu