Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Rabu, 01 November 2017 – 15:59 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
”Setelah kenal, bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang. Kemudian saya antar," ujar Darman.
Darman sendiri ditangkap di rumahnya pada 12 Agustus 2017 lalu.
Saat itu, petugas menyita sebelas paket sabu-sabu. (ang/ign)
Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi