Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi

Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

”Setelah kenal, bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang. Kemudian saya antar," ujar Darman.

Darman sendiri ditangkap di rumahnya pada 12 Agustus 2017 lalu.

Saat itu, petugas menyita sebelas paket sabu-sabu. (ang/ign)


Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News