Rawan Dikriminalisasi, KPU Gandeng Polri
Rabu, 16 Januari 2013 – 16:27 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami kriminalisasi. Pasalnya, setiap keputusan KPU dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu. Dalam acara itu, Kapolri juga menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung. Salah satu point penting dari nota kesepakatan itu bahwa ketiga lembaga sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
“Apa yang diputuskan KPU dapat menjadi objek gugatan dan kriminalisasi. Kami berharap aparat penegak hukum bersama KPU dapat membangun kesepahaman terkait masalah-masalah kepemiluan,” kata Husni usai menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014 antara KPU dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (16/1).
Karenanya dengan adanya nota kesepahaman itu Husni berharap perbedaan pandangan hukum antara KPU dengan Polri bisa diselesaikan lewat dialog. “Dialog perlu kita lakukan sehingga ada kesamaan pemahaman dan penyelenggara pemilu terhindar dari kriminalisasi,” ujarnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik, menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami
BERITA TERKAIT
- Kolaborasi TNI-Polri & Masyarakat jadi Kunci Pilkada Serentak 2024 di Sumsel Damai
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024
- Pilgub Jakarta: RIDO Minta Pemilihan Ulang di Pinang Ranti
- Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta