Rawan Dikriminalisasi, KPU Gandeng Polri

Rawan Dikriminalisasi, KPU Gandeng Polri
Rawan Dikriminalisasi, KPU Gandeng Polri
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik,  menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami kriminalisasi. Pasalnya, setiap keputusan KPU dapat digugat oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keputusan itu.

“Apa yang diputuskan KPU dapat menjadi objek gugatan dan kriminalisasi. Kami berharap aparat penegak hukum bersama KPU dapat membangun kesepahaman terkait masalah-masalah kepemiluan,” kata Husni usai menandatangani  nota kesepahaman (MoU) tentang Penyelenggaraan Pengamanan Pemilu 2014 antara KPU dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Jakarta, Rabu (16/1).

Karenanya dengan adanya nota kesepahaman itu Husni berharap perbedaan pandangan hukum antara KPU dengan Polri bisa diselesaikan lewat dialog. “Dialog perlu kita lakukan sehingga ada kesamaan pemahaman dan penyelenggara pemilu terhindar dari kriminalisasi,” ujarnya.

Dalam acara itu, Kapolri juga menandatangani nota kesepakatan bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung. Salah satu point penting dari nota kesepakatan itu bahwa ketiga lembaga sepakat membentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik,  menyatakan bahwa penyelenggara Pemilu berpotensi mengalami

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News