Rawan Korupsi, Dana Aspirasi Diminta Ditunda

jpnn.com - JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi. Sebab, program pembangunan daerah yang diakomodir langsung oleh anggota dewan berpotensi rawan penyelewengan.
"Kalau yang dimaksud dengan dana aspirasi itu adalah uang tunai yang diberikan kepada para anggota dewan untuk kemudian diteruskan ke dapilnya masing-masing, maka usulan itu jelas harus ditolak karena rawan akan praktik korupsi di situ," jelas pengamat hukum tata negara M. Nasef saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7).
Apalagi, dalam perjalanan menuju pengesahan usulan dana aspirasi, DPR salah menafsirkan pasal 78 dan pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Peraturan tentang UP2DP itu juga belum memberikan jaminan terhadap antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Nasef.
Salah satunya ialah terkait kemungkinan praktik kolusi antara anggota dewan dengan pemerintah daerah setempat dalam penyaluran dana aspirasi. "Maka sebaiknya ditunda dulu saja," ujar Nasef. (wid/jpnn)
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- 3 Orang Timses Ditangkap Menjelang PSU Pilkada Kabupaten Serang
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Menjelang PSU Pilkada Pasaman, Rahmat Saleh Mewanti-wanti KPU Proaktif dan Jeli
- Menteri Prabowo Temui Jokowi, PSI: Itu Tradisi Demokrasi
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya