Rawan Korupsi, Dana Aspirasi Diminta Ditunda
jpnn.com - JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi. Sebab, program pembangunan daerah yang diakomodir langsung oleh anggota dewan berpotensi rawan penyelewengan.
"Kalau yang dimaksud dengan dana aspirasi itu adalah uang tunai yang diberikan kepada para anggota dewan untuk kemudian diteruskan ke dapilnya masing-masing, maka usulan itu jelas harus ditolak karena rawan akan praktik korupsi di situ," jelas pengamat hukum tata negara M. Nasef saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7).
Apalagi, dalam perjalanan menuju pengesahan usulan dana aspirasi, DPR salah menafsirkan pasal 78 dan pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Peraturan tentang UP2DP itu juga belum memberikan jaminan terhadap antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Nasef.
Salah satunya ialah terkait kemungkinan praktik kolusi antara anggota dewan dengan pemerintah daerah setempat dalam penyaluran dana aspirasi. "Maka sebaiknya ditunda dulu saja," ujar Nasef. (wid/jpnn)
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Jejaring Aktivis Kristen & Pendeta Solid Memenangkan Ahmad Ali di Pilkada Sulteng
- Pesta Rakyat ASR-Hugua Kolaka Berlangsung Meriah: Ajak Masyarakat Wujudkan Perubahan Sultra
- Chico Menduga Kubu RIDO Ketakutan, Sampai Minta Dukungan Jokowi
- Kubu Pram-Doel Tak Khawatir Dukungan Jokowi ke RIDO, Cuma Mewaspadai Abuse of Power