Rawan Tersangkut Masalah Hukum, PPAT Butuh Payung Pelindung
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Hapendi Harahap mengatakan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sangat membutuhkan payung hukum, yakni undang-undang PPAT.
Aturan PPAT diperlukan agar para pejabat pembuat akta tanah terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi yang ada.
Karena itu, IPPAT periode 2021–2026 menjadikan upaya menggolkan lahirnya undang-undang PPAT sebagai salah satu pekerjaan rumah yang penting untuk diwujudkan.
"Ada banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan ke depan. Misalnya, menggolkan undang-undang PPAT sebagai payung hukum agar PPAT lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesi,” ujar Hapendi dalam keterangannya, Senin (12/4).
Hapendi mengemukakan pandangannya karena menurutnya, sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum.
Untuk itu, penguatan advokasi juga akan dilakukan, selain mendorong lahirnya undang-undang PPAT.
"Harus juga membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak. Misalnya dengan kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya, termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” katanya.
Untuk diketahui, Hapendi merupakan ketua umum IPPAT periode 2021-2026 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) IPPAT yang digelar di Lombok, Nusa Tenggara Barat, 20 Maret lalu.
Banyak PPAT tersangkut hukum, Ketua umum IPPAT menyebut pejabat pembuat akta tanah butuh payung hukum.
- Soal Kasus Mafia Tanah, Lokataru: Ibarat Jeruk Makan Jeruk
- PN Jaksel Akhirnya Temukan Notaris yang Kabur, Sidang Berlanjut
- Advokat Seharusnya Beri Nasihat kepada Klien Agar Patuh Hukum
- Bicara Transaksi Kripto dan Pendanaan Terorisme, Sahroni Minta PPATK Beraksi
- Promotor Tinju Zainal Tayeb Divonis Penjara Lebih Lama Dibanding Tuntutan Jaksa
- Buntut Kasus Mafia Tanah yang Dialami Nirina Zubir, Akun Dua PPAT Dinonaktifkan