Ray Habiskan Duit THR Untuk Judi Online lalu Membohongi Istri, Keterlaluan

Ray Habiskan Duit THR Untuk Judi Online lalu Membohongi Istri, Keterlaluan
Kapolsek Sawah Besar Kompol Maulana Mukarom menerangkan kronologi kasus Anggota PPSU Ray Prama Abdullah terkait keterangan palsunya soal begal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (29/4). Foto: Mercurius Thomos Mone/jpnn

Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum diambil dengan mempertimbangkan Ray adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah.

"Bersangkutan juga mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak menguiangi pelanggaran hukum lainnya," ujar Maulana.

Maulana mengatakan pihaknya sempat menerima laporan dugaan pembegalan yang dialami oleh Ray dengan nomor LP/25/K/IV/2022/Sek SB pada 27 April 2022.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta interogasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.

Dari situ, terungkap fakta bahwa Ray sebenarnya tidak pernah dibegal.

"Uang THR milik Ray bukan hilang karena dibegal, tetapi untuk bermain judi online," kata Maulana. (mcr18/jpnn)


Polsek Sawah Besar mengungkap kebohongan yang disampaikan Ray Prama Abdullah. Ray sempat mengaku dibegal, padahal dia memakai duit THR untuk judi online.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News