Ray Habiskan Duit THR Untuk Judi Online lalu Membohongi Istri, Keterlaluan
Keputusan untuk tidak melanjutkan proses hukum diambil dengan mempertimbangkan Ray adalah tulang punggung keluarga dan memiliki anak balita yang masih membutuhkan peran seorang ayah.
"Bersangkutan juga mengakui bersalah atas perbuatannya dan berjanji tidak menguiangi pelanggaran hukum lainnya," ujar Maulana.
Maulana mengatakan pihaknya sempat menerima laporan dugaan pembegalan yang dialami oleh Ray dengan nomor LP/25/K/IV/2022/Sek SB pada 27 April 2022.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP serta interogasi terhadap saksi-saksi yang ada di sekitar TKP.
Dari situ, terungkap fakta bahwa Ray sebenarnya tidak pernah dibegal.
"Uang THR milik Ray bukan hilang karena dibegal, tetapi untuk bermain judi online," kata Maulana. (mcr18/jpnn)
Polsek Sawah Besar mengungkap kebohongan yang disampaikan Ray Prama Abdullah. Ray sempat mengaku dibegal, padahal dia memakai duit THR untuk judi online.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone
- Diperiksa Bareskrim Polri Soal Judi Online, Budi Arie Bilang Begini
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Belajar dari BLBI, CBC Dorong Kejagung & BPK Sita Dana Judi Online di Bank, E-Wallet & Operator Seluler
- Sindikat Judol Internasional di Jatim Dibongkar, Rano Alfath Minta Polri Selalu 2 Langkah
- Pemerintah Perkuat Penegakan Hukum untuk Memberantas Judi Online
- Awas Rekening Dormant jadi Sarana Menyimpan Uang Hasil Judol