Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:57 WIB
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ray Rangkuti mengaku heran dengan alasan majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kehadiran Organisasi Masyarakat Sipil Penting Guna Menjaga Demokrasi
- KPK Dalami Perusahaan yang Mendapat Jatah dari Menteri untuk Menggarap Bansos Presiden
- Pengamat: Politikus yang Ikut Seleksi Calon Anggota BPK Berpotensi Konflik Kepentingan
- Pengamat: Upaya Borong Partai di Pilgub Banten Percuma Kalau Ketokohan Calonnya Tidak Kuat
- Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP