Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara

Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi dana bansos untuk warga terdampak pandemic COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. 

Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan. 

"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).(mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Ray Rangkuti mengaku heran dengan alasan majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News