Ray Heran dengan Alasan Hakim Meringankan Vonis Juliari Batubara
Selasa, 24 Agustus 2021 – 11:57 WIB

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara usai mengikuti sidang putusan secara virtual kasus korupsi dana bansos untuk warga terdampak pandemic COVID-19 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Ricardo/JPNN.com
Politikus PDI Perjuangan itu juga pidana tambahan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar.
Ketua Majelis Hakim M Damis mengemukakan alasan yang meringankan hukuman terhadap Juliari, salah satunya bully yang diterimanya selama masa persidangan.
"Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata M Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).(mcr8/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ray Rangkuti mengaku heran dengan alasan majelis hakim meringankan vonis Juliari Batubara dalam kasus korupsi dana bansos.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Ray Rangkuti Nilai Pernyataan Hasan Nasbi Tak Pantas Sebagai Pejabat Negara
- Ray Rangkuti: Reformasi dan Reposisi Polri Sangat Urgen
- Direktur LIMA: Sebaiknya Hasan Nasbi Mundur atau Cuti
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum
- Mega Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret, Pengamat Singgung Soal Prabowo Pekikkan Hidup Jokowi
- Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, Bukti Datang dari Prabowo