Ray Rangkuti Bela DPR, Salahkan Menkeu
Jumat, 29 Juni 2012 – 15:16 WIB
JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti, mengatakan, sengketa soal dana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya sudah dapat diakhiri. Sebab, telah nyata bahwa pembintangan dalam item alokasi dana pembangunan KPK tidak dikenal sama sekali dalam sistem keuangan negara.
"Pascaditetapkan dalam rapat paripurna DPR, seluruh kewenangan implementasi pengucuran dan pembelanjaan APBN sepenuhnya berada di tangan pemerintah yang dikuasakan kepada menteri keuangan," katanya, Jumat (29/6), di Jakarta.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) itu menambahkan, sudah menjadi kewenangan sepenuhnya Menkeu untuk mengucurkan atau menahan pengeluaran APBN. Tak ada lagi hak bagi DPR untuk mengintervensi apakah satu item APBN dapat dikucurkan atau tidak.
"Artinya, Menkeulah yang semestinya dimintai pertanggungjawaban mengapa sampai dana pembangunan gedung KPK yang sudah ditetapkan di dalam APBN tak jua dikucurkan. Apa pertimbangan dan dasarnya. Padahal perbintangan sesuatu yang tak ada dasarnya," kata dia.
JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti, mengatakan, sengketa soal dana pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya sudah dapat
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak