Ray Rangkuti Kritik Keras KPU soal Keputusan MK, Jleb! Bakal jadi Masalah, Nih
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.
Dia mengatakan KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.
"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya, tetapi, kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar menaati dan melaksanakan perintah MK," kata Ray Rangkuti saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10).
Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum.
Sebab, syarat pencalonan berdasar atas undang-undang yang tertera dalam PKPU.
"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan di bawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.
Rangkuti kembali menegaskan jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.
"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil Gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.
KPU tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).
- Aktivis Dorong Semua Pihak Mewujudkan Pilkada Maluku Utara Aman dan Nyaman
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Hadiri Simulasi KPU yang Ketiga di Tangsel, Ketua Bawaslu Berikan Sejumlah Catatan
- KPU Sulut Matangkan Persiapan Pilkada 2024
- Deklarasi Pilkada Damai, Bawaslu-Kementerian PPPA-KPU Jamin Ruang Aman bagi Perempuan
- Debat Ketiga Pilgub Jatim Bertema Pembangunan Infrastruktur