Ray Rangkuti Sebut Duo Advokat Penyuap Hakim Memanipulasi Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis sekaligus Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti, aksi yang dilakukan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga berada di balik kasus suap hakim senilai Rp 60 miliar, bukan sekadar manipulasi hukum.
Menurut Ray, hal tersebut merupakan bentuk sabotase terhadap keadilan publik dan institusi negara.
“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” kata Ray.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Keduanya menjadi tersangka pemberi suap kepada para hakim.
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas dalam perkara ekspor CPO.
Ray berharap Kejagung kembali melakukan proses hukum terhadap perkara CPO. Tujuannya agar uang rakyat bisa dikembalikan lagi kepada rakyat.
Seperti diketahui, Kejaksaan menuntut ketiga terdakwa korporasi membayar denda dan uang pengganti dengan nilai mencapai 17,7 triliun. Para terdakwa korporasi juga dituntut agar perusahaannya ditutup.
“Jadi rakyat kehilang uang Rp 17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera, mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp 60 miliar,” ungkapnya. (dil/jpnn)
Suap tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi ekspor minyak goreng yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group divonis lepas
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Salah Gunakan Profesi, Pengacara Penyuap Hakim Dinilai Mengkhianati Rakyat
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Hukum Berat Oknum Pengacara Hedon Pelaku Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Sespimmen Menghadap ke Solo, Pengamat: Upaya Buat Jokowi Jadi Pusat Perhatian Publik
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat